• Contact
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
Blogger Polri
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Tahukah Kamu
  • Nasional
  • Edukasi
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Tahukah Kamu
  • Nasional
  • Edukasi
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Internasional
No Result
View All Result
Blogger Polri
No Result
View All Result
Home Blog

Kapolri Buka Suara soal Putusan Praperadilan yang Kabulkan Gugatan Pegi Setiawan

admin by admin
July 9, 2024
in Blog
0
Kapolri Buka Suara soal Putusan Praperadilan yang Kabulkan Gugatan Pegi Setiawan
0
SHARES
375
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kapolri Buka Suara soal Putusan Praperadilan yang Kabulkan Gugatan Pegi Setiawan

Listyo menuturkan Polri akan segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang meminta agar Pegi Setiawan dibebaskan.

 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghormati putusan praperadilan yang memenangkan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jawa Barat. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Pegi dibebaskan dari tahanan.

“Ya tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan,” kata Kapolri Listyo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, Senin (8/7/2024).

Listyo menyatakan bahwa Polda Jawa Barat akan menunggu hasil lampiran dari keputusan pengadilan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan yang meminta agar Pegi dibebaskan.

“Saya kira dan juga disampaikan oleh Polda Jawa Barat ya melalui Kabid Humas untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindaklanjuti,” tuturnya.

Listyo juga memastikan bahwa Polri akan mendalami keputusan pengadilan terkait penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina, karena hal tersebut menyangkut keabsahan status tersangka.

“Tentunya itu akan didalami ya, didalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain,” jelasnya.

“Saya juga belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas akan segera ditindak lanjuti,” sambung Listyo.

Sebelumnya, hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Alhasil, penetapan tersangka terhadap Pegi dinyatakan tidak sah.

“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tutur Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).

“Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” sambungnya.

Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Batal Demi Hukum

Hakim juga menyatakan tindakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dugaan tindak perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP oleh Direskrimum Polda Jawa Barat adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

“Empat, menetapkan surat penetapan tersangka nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum,” jelas Eman.

 

Hentikan Penyidikan Pegi Setiawan

Hakim juga menyatakan tidak sah atas segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Direskrimum Polda Jawa Barat, yang berkenaan dengan penetapan tersangka Pegi Setiawan.

Tidak ketinggalan, PN Bandung memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan atas berita penyidikan Pegi.

“Tujuh, memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan. Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat seperti sedia kala, dan sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara,” Eman menandaskan.

Previous Post

Polresta Malang Kota Kembali Sabet Penghargaan Unit Penyelenggara Pelayanan Terbaik Musrenbang Polri 2024

Next Post

Hari Pertama Operasi Patuh Semeru 2024, Polresta Malang Kota Jaring 120 Pelanggar Lalu Lintas

Next Post
Hari Pertama Operasi Patuh Semeru 2024, Polresta Malang Kota Jaring 120 Pelanggar Lalu Lintas

Hari Pertama Operasi Patuh Semeru 2024, Polresta Malang Kota Jaring 120 Pelanggar Lalu Lintas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Follow us on social media:

Recent News

  • Polda Kaltara Bantu Warga SP 6 Tanjung Buka: Bangun Jembatan, Lampu Jalan, hingga Instalasi Air Bersih
  • Senjata Oknum TNI Rampas Nyawa 3 Polisi: Keluarga Korban Menangis Minta Pakaian Saat Bertugas Dikembalikan
  • Dua Kali Ancaman Bom ke Pesawat Jemaah Haji Indonesia, Polri: Meresahkan Masyarakat dan Pasti Diproses

Category

  • Berita Harian
  • Blog
  • Cyber Journalisme Polri
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kegiatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Opinion
  • Politics
  • Tahukah Kamu
  • World
  • Kadiv Humas Polri
  • Sandi Nugroho
  • Irjen Pol Sandi Nugroho
  • Contact
  • Irjen Pol Sandi Nugroho Website
  • Forum Merah Putih
  • Merah Putih

© 2023 BloggerPolri.com - Dikelola oleh Halo Dunia Network.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • Berita Harian
  • Tahukah Kamu
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Kegiatan
  • Opinion

© 2023 BloggerPolri.com - Dikelola oleh Halo Dunia Network.