• Contact
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
Blogger Polri
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Tahukah Kamu
  • Nasional
  • Edukasi
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Tahukah Kamu
  • Nasional
  • Edukasi
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Internasional
No Result
View All Result
Blogger Polri
No Result
View All Result
Home Blog

Tindak Lanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi, Polri Bentuk Tim Pokja

admin by admin
November 17, 2025
in Blog, Cyber Journalisme Polri
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tindak Lanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi, Polri Bentuk Tim Pokja

Jakarta – Dalam menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur penugasan anggota Polri pada posisi jabatan sipil, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah cepat dengan mengumpulkan sejumlah pejabat di Mabes Polri pada pagi hari Senin, 17 November 2025, untuk merancang strategi pelaksanaannya.

Kepala Divisi Humas Polri menegaskan bahwa institusi kepolisian sangat menghormati dan mendukung putusan tersebut.

“Polri tentu mengapresiasi dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Tadi pagi Bapak Kapolri sudah mengumpulkan para pejabat terkait untuk membahas langkah-langkah yang harus dilaksanakan,” ungkapnya dalam sesi wawancara dengan media.

Sebagai bagian dari tindak lanjutnya, Kapolri memerintahkan pembentukan sebuah tim pokja yang bertugas untuk menyusun kajian cepat mengenai putusan MK itu, agar interpretasi penerapannya dapat lebih jelas dan tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.

“Polri akan membentuk tim pokja yang membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir ke depan,” jelas Kadivhumas.

Tim ini akan bekerja dengan intens dan melakukan koordinasi lintas lembaga, termasuk menjalin komunikasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, serta Mahkamah Konstitusi yang menjadi pengambil keputusan.

Kajian ini bertujuan tidak hanya untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang telah diputuskan MK, melainkan juga untuk menyusun skema implementasi yang dapat menghindarkan potensi polemik di masyarakat.

Kadivhumas menambahkan bahwa Kapolri memberikan arahan agar proses ini diselesaikan dengan segera.

“Bapak Kapolri menyampaikan agar ini diselesaikan secepat-cepatnya. Kita berpacu dengan waktu agar semua hal bisa terselesaikan,” ujarnya tegas.

Previous Post

Usai Diputus MK Soal Larangan Polisi Rangkap Jabatan, Polri Bentuk Tim Pokja

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Follow us on social media:

Recent News

  • Tindak Lanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi, Polri Bentuk Tim Pokja
  • Usai Diputus MK Soal Larangan Polisi Rangkap Jabatan, Polri Bentuk Tim Pokja
  • Polri Bentuk Tim Pokja Tindak Lanjuti Putusan MK

Category

  • Berita Harian
  • Blog
  • Cyber Journalisme Polri
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kegiatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Opinion
  • Politics
  • Tahukah Kamu
  • World
  • Kadiv Humas Polri
  • Sandi Nugroho
  • Irjen Pol Sandi Nugroho
  • Contact
  • Irjen Pol Sandi Nugroho Website
  • Forum Merah Putih
  • Merah Putih

© 2023 BloggerPolri.com - Dikelola oleh Halo Dunia Network.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • Berita Harian
  • Tahukah Kamu
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Kegiatan
  • Opinion

© 2023 BloggerPolri.com - Dikelola oleh Halo Dunia Network.