• Contact
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
Blogger Polri
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Tahukah Kamu
  • Nasional
  • Edukasi
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Tahukah Kamu
  • Nasional
  • Edukasi
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Internasional
No Result
View All Result
Blogger Polri
No Result
View All Result
Home Blog

Mabes Polri Tegaskan Penugasan Polisi di Luar Struktur Berdasarkan Permintaan Kementerian/Lembaga

admin by admin
November 19, 2025
in Blog, Cyber Journalisme Polri
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mabes Polri Tegaskan Penugasan Polisi di Luar Struktur Berdasarkan Permintaan Kementerian/Lembaga

Mabes Polri menyebut penempatan anggota polisi aktif dinas di luar struktur bukan inisiatif internal. Tetapi, ditempatkan atas permintaan resmi dari kementerian atau lembaga (K/L) yang ditindaklanjuti SSDM Polri.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan bahwa penempatan tersebut dilakukan telah sesuai aturan yang berlaku mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres).

Komisi Percepatan Reformasi Polri Tampung Usulan Polri di Bawah Kementerian Kemanan
Komisi Reformasi Tampung Masukan Polri di Bawah Kementerian Keamanan
Polri Jelaskan Skema Penugasan Luar Struktur: Hak Terpenuhi, Tanpa Rangkap Jabatan

“Penugasan anggota Polri di luar struktur dilakukan karena adanya permintaan dari kementerian atau lembaga terkait. Setelah asesmen dilakukan, baru diajukan melalui keputusan Presiden untuk jabatan tertentu,” kata Sandi dikutip Selasa (18/11/2025).

Atas alur mekanisme yang telah dijelaskan, Sandi menegaskan bahwa penugasan anggota aktif Polri di luar struktur bukan atas surat yang dikeluarkan Kapolri

“Keputusan untuk personel Polri duduk di kementerian/lembaga adalah dengan keputusan Presiden, bukan dengan surat penugasan Kapolri,” tuturnya.

Sehingga untuk komposisi lengkap penugasan ribuan anggota aktif yang bekerja di berbagai kementerian dan lembaga data terbaru ada sekitar 300 untuk jabatan manajerial atau struktural.

Sementara itu, terkait data lebih dari 4.000 anggota aktif lainnya yang bertugas di luar struktur. Lebih kepada dukungan sebagai staf pendukung, ajudan, pengawal, penyidik, hingga staf khusus (stafsus).

“Yang menduduki jabatan manajerial itu sekitar tiga ratusan. Sedangkan angka 4.351 itu termasuk staf, ajudan, pengawal, dan fungsi pendukung lainnya. Jadi bukan semuanya jabatan sipil yang manajerial,” bebernya.

Bentuk Pokja

Disisi lain, saat ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah membentuk kelompok kerja (Pokja) sebagai bentuk respon atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polisi yang dilarang menduduki jabatan sipil.

“Bapak Kapolri berdasarkan hasil putusan rapat tersebut bahwa Polri akan membentuk tim Pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait dengan putusan MK tersebut,” ujar Sandi

Dilanjutkan Sandi, Pokja tersebut nantinya bakal berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kemenkum, Kemenkeu hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini dimaksudkan untuk Tim Pokja bisa menyamakan persepsi terkait putusan MK dengan sejumlah pihak agar putusan tersebut tidak multitafsir, dan diterapkan sebagaimana mestinya.

“Sehingga tidak menjadi multitafsir harapanya ke depannya. Karena hal ini juga menyangkut adanya beberapa hal yang berkaitan dengan kementerian lembaga lainnya,” imbuhnya.

“Yang pasti, bahwa Kepolisian sangat mengapresiasi dan menghormati putusan dari MK dan akan menindaklanjuti keputusan MK tersebut,” sambung dia.

Adapun putusan MK turut mengabulkan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Pemohon perkara, advokat Syamsul Jahidin dan lulusan sarjana ilmu hukum Christian Adrianus Sihite menguji Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (13/11/2025), MK menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

Previous Post

Polri Gerak Cepat: Bentuk Pokja Bahas Implementasi Putusan MK soal Jabatan Sipil

Next Post

Mabes Polri Tegaskan Penugasan Polisi di Luar Struktur Berdasarkan Permintaan Kementerian/Lembaga

Next Post

Mabes Polri Tegaskan Penugasan Polisi di Luar Struktur Berdasarkan Permintaan Kementerian/Lembaga

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Follow us on social media:

Recent News

  • Polri Klarifikasi Jumlah Anggotanya di Jabatan Sipil, Hanya 300 Personel Isi Posisi Manajerial
  • Polri Klarifikasi Jumlah Anggotanya di Jabatan Sipil, Hanya 300 Personel Isi Posisi Manajerial
  • Mabes Polri Tegaskan Penugasan Polisi di Luar Struktur Berdasarkan Permintaan Kementerian/Lembaga

Category

  • Berita Harian
  • Blog
  • Cyber Journalisme Polri
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kegiatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Opinion
  • Politics
  • Tahukah Kamu
  • World
  • Kadiv Humas Polri
  • Sandi Nugroho
  • Irjen Pol Sandi Nugroho
  • Contact
  • Irjen Pol Sandi Nugroho Website
  • Forum Merah Putih
  • Merah Putih

© 2023 BloggerPolri.com - Dikelola oleh Halo Dunia Network.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • Berita Harian
  • Tahukah Kamu
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Kegiatan
  • Opinion

© 2023 BloggerPolri.com - Dikelola oleh Halo Dunia Network.