Kedua Sosok Menteri Amran dan Bahlil sebut anggota Polri aktif di kementerian sangat membantu
Jakarta (ANTARA) – Dua menteri pada Kabinet Merah Putih, yaitu Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, menyebut kehadiran anggota Polri aktif di kementerian sangat membantu kinerja lembaga tersebut.
Pernyataan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan uji materi Undang-Undang Polri yang menyoroti penugasan aparat di luar institusi kepolisian.
Dilansir dari keterangan dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan keberadaan personel Polri aktif di lingkungan kementeriannya tidak hanya sah secara regulasi, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan bagi kelancaran kerja birokrasi dan penguatan pengawasan.
“Membantu, sangat membantu,” katanya.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menilai kehadiran aparat penegak hukum aktif, baik polisi maupun jaksa, menjadi bagian penting dari tata kelola sektor energi yang sangat membutuhkan pengawasan ketat.
Menurutnya, sinergisitas antara aparat penegak hukum dengan jajaran teknis di Kementerian ESDM mampu meningkatkan efektivitas pengawasan, terutama pada sektor-sektor strategis yang rawan pelanggaran, seperti migas dan minerba.
“Sangat, sangat membantu. Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum dari jaksa, dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu,” katanya.
“Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk Inspektur Jenderal kita. Itu pangkatnya bintang tiga atau komjen,” imbuhnya.

Sebelumnya, MK menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (14/11), menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

