• Contact
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
Blogger Polri
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Tahukah Kamu
  • Nasional
  • Edukasi
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Tahukah Kamu
  • Nasional
  • Edukasi
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Internasional
No Result
View All Result
Blogger Polri
No Result
View All Result
Home Berita Harian

Dua Pekan, Polresta Malang Kota Tangkap 26 Pengedar, Kurir hingga Pengguna Narkoba

admin by admin
September 6, 2023
in Berita Harian, Cyber Journalisme Polri
0
Dua Pekan, Polresta Malang Kota Tangkap 26 Pengedar, Kurir hingga Pengguna Narkoba
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dua Pekan, Polresta Malang Kota Tangkap 26 Pengedar, Kurir hingga Pengguna Narkoba

Hanya dalam dua pekan, Polresta Malang Kota telah menangkap 26 orang pengedar, kurir hingga pengguna narkoba di Kota Malang. Penangkapan itu dilakukan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 yang digelar selama dua pekan 14-25 Agustus 2023.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa dari 26 tersangka yang diamankan, 3 diantaranya merupakan target operasi (TO) dari Satresnarkoba Polresta Malang Kota.

“Total dari 26 tersangka ini, 3 TO dan sisanya non TO. Rinciannya, 24 orang pria dan 2 orang wanita,” ucapnya dalam konferensi pers pada Rabu (6/9/2023).

Dari seluruh tersangka yang ditangkap ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 109 gram dan ganja seberat 523 gram.

Kasat Resnarkoba Kompol Eka Wira menambahkan bahwa 26 orang itu memiliki peran masing masing mulai kurir, pengedar dan penyalahguna narkoba. Dikatakan, ada 7 orang kurir dan 4 pengedar maupun pengecer.
“Lalu ada sebanyak 15 orang sebagai pengguna yang 2 diantaranya merupakan ibu rumah tangga,” ungkapnya.

Untuk 2 orang pengguna narkoba yang merupakan ibu ibu tersebut, kata Wira, nantinya akan menjalani proses rehabilitasi.

Adapun pasal pasal yang diterapkan untuk menjerat pelaku pelaku tersebut adalah Pasal 114, 112, 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara.

Previous Post

Tekan Polusi Udara, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya Sidak Industri di Kota Tangerang

Next Post

Bakti Sosial, Dirlantas Polda Sulsel Turun Langsung Bagikan Sembako Kepada Buruh dan Nelayan

Next Post
Bakti Sosial, Dirlantas Polda Sulsel Turun Langsung Bagikan Sembako Kepada Buruh dan Nelayan

Bakti Sosial, Dirlantas Polda Sulsel Turun Langsung Bagikan Sembako Kepada Buruh dan Nelayan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Follow us on social media:

Recent News

  • Polda Kaltara Bantu Warga SP 6 Tanjung Buka: Bangun Jembatan, Lampu Jalan, hingga Instalasi Air Bersih
  • Senjata Oknum TNI Rampas Nyawa 3 Polisi: Keluarga Korban Menangis Minta Pakaian Saat Bertugas Dikembalikan
  • Dua Kali Ancaman Bom ke Pesawat Jemaah Haji Indonesia, Polri: Meresahkan Masyarakat dan Pasti Diproses

Category

  • Berita Harian
  • Blog
  • Cyber Journalisme Polri
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kegiatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Opinion
  • Politics
  • Tahukah Kamu
  • World
  • Kadiv Humas Polri
  • Sandi Nugroho
  • Irjen Pol Sandi Nugroho
  • Contact
  • Irjen Pol Sandi Nugroho Website
  • Forum Merah Putih
  • Merah Putih

© 2023 BloggerPolri.com - Dikelola oleh Halo Dunia Network.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • Berita Harian
  • Tahukah Kamu
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Kegiatan
  • Opinion

© 2023 BloggerPolri.com - Dikelola oleh Halo Dunia Network.