• Contact
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
Blogger Polri
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Tahukah Kamu
  • Nasional
  • Edukasi
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Tahukah Kamu
  • Nasional
  • Edukasi
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Internasional
No Result
View All Result
Blogger Polri
No Result
View All Result
Home Blog

Polres Metro Tangerang Kota Larang Sahur On The Road

admin by admin
March 9, 2024
in Blog, Cyber Journalisme Polri
0
Polres Metro Tangerang Kota Larang Sahur On The Road
0
SHARES
105
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polres Metro Tangerang Kota Larang Sahur On The Road

Polres Metro Tangerang Kota melarang pelaksanaan sahur on the road (SOTR) selama bulan  Ramadan 1445 Hijriah. Hal itu dilakukan guna kenyamanan dan ketertiban selama pelaksanaan ibadah di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya juga  telah melarang tawuran, balap liar, perang sarung, hingga bermain petasan yang dapat mengganggu keamanan,

“Kami, mengimbau kegiatan konvoi berkedok sahur on the road untuk ditiadakan. Kita jaga kesucian dan kekhusyukan bulan Ramadan,” ujarnya, Jumat, 8 Februari 2024.

Zain mengatakan, imbauan tersebut dibuat untuk mewujudkan rasa aman dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, selama bulan suci Ramadan.

“Ada konsekuensi hukum bila melakukan tawuran, balap liar, perang sarung dan menyalakan petasan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia meminta agar masyarakat dapat melakukan kegiatan-kegiatan produktif. Perbanyak ibadah, bertadarus dan beritikaf di masjid.

Khusus tempat hiburan di Kota Tangerang, sambung Zain, pihaknya meminta agar pengelola  untuk menaati ketentuan sesuai Surat Edaran Walikota Tangerang No:556/2658-Disbudpar/2024 tanggal 6 Maret 2024 tentang pengaturan jam buka rumah makan dan penghentian sementara jasa usaha hiburan umum pada  Ramadan 1445 H.

“Mari kita saling menghargai orang yang berpuasa, tempat hiburan tutup sesuai ketentuan. Kami bersama-sama dengan Pemda akan terus memonitor dan mengecek pelaksanaannya agar bisa berjalan dengan aman, lancar dan tertib,” pungkasnya.

Previous Post

Sambut Bulan Suci Ramadhan Kadiv Humas Polri Beri Reward Umroh Kepada Anggota

Next Post

DIT NARKOBA POLDA SULTRA LAKSANAKAN GIAT PENYULUHAN TENTANG BAHAYA NARKOBA DAN DEKLARASI ANTI NARKOBA

Next Post
DIT NARKOBA POLDA SULTRA LAKSANAKAN GIAT PENYULUHAN TENTANG BAHAYA NARKOBA DAN DEKLARASI ANTI NARKOBA

DIT NARKOBA POLDA SULTRA LAKSANAKAN GIAT PENYULUHAN TENTANG BAHAYA NARKOBA DAN DEKLARASI ANTI NARKOBA

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Follow us on social media:

Recent News

  • Momen HUT Bhayangkara ke-79, Kapolri : Indonesia Zero Attack Terorisme Sejak 2023
  • Presiden Hadiahi Penghargaan Nugraha Sakanti dan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya
  • Nugraha Sakanti Jadi Kado Spesial Divisi Humas dan Irjen Sandi

Category

  • Berita Harian
  • Blog
  • Cyber Journalisme Polri
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kegiatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Opinion
  • Politics
  • Tahukah Kamu
  • World
  • Kadiv Humas Polri
  • Sandi Nugroho
  • Irjen Pol Sandi Nugroho
  • Contact
  • Irjen Pol Sandi Nugroho Website
  • Forum Merah Putih
  • Merah Putih

© 2023 BloggerPolri.com - Dikelola oleh Halo Dunia Network.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • Berita Harian
  • Tahukah Kamu
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Kegiatan
  • Opinion

© 2023 BloggerPolri.com - Dikelola oleh Halo Dunia Network.