Modus Maling Teriak Maling, 5 Pelaku Diringkus Polresta Malang Kota
Berita Polisi – Maling teriak maling, ini yang dilakukan para pelaku agar berhasil melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di Kota Malang. Aksi kejatahan tersebut terjadi seusai nonton bareng Indonesia VS Vietnam, tepatnya di Jalan Kyai Ahmad Dahlan (depan Toko Karya Baru) Kecamatan Klojen, pada 26 Mei 2024 pukul 04.00 WIB silam.
Saat beraksi, para pelaku tak segan untuk memukuli korban RW (25) dan MD (23), sambil meneriaki copet. Teriakan itu pun memicu warga sekitar ikut memukuli korban.
“Kejadian ini bermula saat korban hendak pulang usai nobar, pelaku duduk di atas sepeda motor korban dan menegurnya,” ungkap Kasat Reskrim, Kompol Danang Yudanto.
Kemudian korban bersama temannya langsung mengendarai sepeda motornya hendak pulang. Ternyata pelaku sebanyak 4 orang membuntuti korban dan mendempeti para korban.
Para pelaku turun dari motor serta langsung memukuli kedua korban sambil meneriaki copet. Teriakan tersebut memicu warga yang ada di sekitar ikut memukuli RW dan MD.
Dalam situasi tersebut, dimanfaatkan dua pelaku untuk mengambil gawai milik kedua korban yang jatuh saat dipukuli. Para pelaku pun langsung kabur dengan membawa gawai tersebut.
Selanjutnya pada pelaku menjual kedua gawai tersebut seharga Rp 900 ribu dan Rp 250 ribu. Hasil dari penjualan tersebut, dibagi rata kepada para pelaku.
Korban pun langsung melaporkan kejadian menimpanya. Menindaklanjuti laporan korban, tim Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota langsung melakukan penyelidikan.
“Pada 7 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku, AH, berada di rumahnya dan berencana melarikan diri ke Flores,” imbuh Danang saat di Mapolresta Malang Kota.
Tim segera bergerak ke rumah AH dan berhasil mengamankannya. Dari hasil interogasi, AH mengakui bersama tiga rekannya melakukan pemukulan dan perampasan motor dan HP korban.
Menurut Danang, pelaku merupakan residivis dan pernah melakukan aksi kejahatan serupa. Para pelaku juga diketahui mengonsumsi narkoba sebelum melakukan aksinya.
“Pelaku dijerat pasal 365 KUHP subsider pasal 363 KUHP atau pasal 170 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun,” tutup Danang.