• Contact
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
Blogger Polri
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Tahukah Kamu
  • Nasional
  • Edukasi
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Tahukah Kamu
  • Nasional
  • Edukasi
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Internasional
No Result
View All Result
Blogger Polri
No Result
View All Result
Home Blog

SKK untuk Wartawan Asing Justru Bentuk Perlindungan Polri

admin by admin
April 5, 2025
in Blog
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SKK untuk Wartawan Asing Justru Bentuk Perlindungan Polri

FOTO : Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho saat memberikan keterangan pers [ ist ]

JAKARTA – Polri menegaskan bahwa Surat Keterangan Kepolisian (SKK) untuk wartawan asing bukanlah kewajiban mutlak, melainkan bentuk layanan dan perlindungan yang disiapkan bagi mereka yang bertugas di Indonesia, khususnya di wilayah-wilayah rawan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, meluruskan kabar yang beredar terkait Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025.

“Perpol ini bukan alat pembatasan, melainkan wujud perhatian dan kesiapsiagaan kami terhadap keselamatan jurnalis asing yang bekerja di Indonesia,” ujar Irjen Sandi saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/4/2025).

Perpol tersebut merupakan tindak lanjut dari revisi UU Keimigrasian No. 63 Tahun 2024. Di dalamnya, SKK disebut sebagai dokumen yang dapat diterbitkan jika diminta oleh penjamin dari jurnalis asing bukan oleh jurnalisnya langsung dan bukan pula syarat mutlak untuk bekerja.

“Tidak ada kata ‘wajib’ dalam aturan itu. SKK hanya diterbitkan jika diminta oleh penjamin. Tanpa SKK pun, jurnalis asing tetap bisa bekerja di Indonesia sepanjang mematuhi hukum,” tegas Irjen Sandi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa SKK dirancang sebagai alat bantu perlindungan, terutama jika jurnalis asing bertugas di daerah yang berpotensi konflik.

Dalam kondisi demikian, penjamin dapat mengajukan SKK ke Polri demi memastikan jurnalis tersebut mendapat pendampingan atau pengamanan yang diperlukan.

“Yang berkomunikasi dengan Polri adalah penjamin, bukan langsung si wartawan asing. Jadi ini soal prosedur dan kesiapsiagaan, bukan pembatasan,” tandasnya.

Melalui penjelasan ini, Polri berharap tidak ada lagi kesalahpahaman soal penerapan SKK bagi wartawan asing. “Tujuan kami adalah menciptakan rasa aman bagi siapa pun yang menjalankan profesinya di Indonesia, termasuk rekan-rekan jurnalis dari luar negeri,” tutupnya.

 

 

Previous Post

Irjen Pol Sandi Nugroho , Ayo Mengukir Kedamaian dan Persatuan di Hari Kemenangan

Next Post

Irjen Pol Sandi Nugroho : SKK untuk Wartawan Asing Justru Bentuk Perlindungan Polri

Next Post

Irjen Pol Sandi Nugroho : SKK untuk Wartawan Asing Justru Bentuk Perlindungan Polri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Follow us on social media:

Recent News

  • Kapolri Serahkan 9.648 Hewan Kurban Untuk Masyarakat
  • Presiden Apresiasi Peran Polri dan Koperasi dalam Panen Raya Jagung di Bengkayang
  • Presiden Prabowo Apresiasi Kapolri atas Komitmen Menjadi Polisi Rakyat dan Dukung Ketahanan Pangan

Category

  • Berita Harian
  • Blog
  • Cyber Journalisme Polri
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kegiatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Opinion
  • Politics
  • Tahukah Kamu
  • World
  • Kadiv Humas Polri
  • Sandi Nugroho
  • Irjen Pol Sandi Nugroho
  • Contact
  • Irjen Pol Sandi Nugroho Website
  • Forum Merah Putih
  • Merah Putih

© 2023 BloggerPolri.com - Dikelola oleh Halo Dunia Network.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • Berita Harian
  • Tahukah Kamu
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Kegiatan
  • Opinion

© 2023 BloggerPolri.com - Dikelola oleh Halo Dunia Network.