• Contact
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
Blogger Polri
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Tahukah Kamu
  • Nasional
  • Edukasi
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Tahukah Kamu
  • Nasional
  • Edukasi
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Internasional
No Result
View All Result
Blogger Polri
No Result
View All Result
Home Blog

Polri Hormati Putusan MK soal Jabatan Sipil, Tunggu Salinan Resmi buat Dilaporkan ke Kapolri

admin by admin
November 16, 2025
in Blog, Cyber Journalisme Polri
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polri Hormati Putusan MK soal Jabatan Sipil, Tunggu Salinan Resmi buat Dilaporkan ke Kapolri

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota aktif kepolisian menduduki jabatan sipil.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut pihaknya masih menunggu salinan dari putusan tersebut untuk dilaporkan ke Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

“Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan dan saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa, kemudian nanti akan dilaporkan kepada Bapak Kapolri,” kata Sandi di PTIK, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (14/11/2025).

Meski salinan putusan belum diterima, ia menegaskan pihaknya selalu memperhatikan keputusan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan.

“Tentunya kalau memang sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan,” katanya.

Ia juga menjelaskan, aturan terkait penempatan polisi aktif di jabatan sipil sudah ada di internal kepolisian dan telah memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan. Baik itu berdasarkan permintaan dari lembaga-lembaga yang membutuhkan kehadiran Polri serta dilengkapi dengan izin dari Kapolri.

Kompolnas: Penempatan Polisi Aktif di KPK hingga BNPT Masih Sah

“Namun demikian, kita sudah mendengar ataupun kita sudah melihat ada putusan hari ini, kita tinggal menunggu seperti apa konkret putusannya, sehingga kami bisa melihat dan pelajari dan apa yang harus dikerjakan oleh kepolisian,” ujarnya.

Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 28 ayat 3 dan Penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Permohonan dengan nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini berkaitan dengan penugasan anggota Polri di luar kepolisian.

Baca Juga:

Usai Putusan MK, Jubir Sebut Ketua KPK Setyo Budiyanto Sudah Pensiun dari Polri Sejak Juli 2025

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Previous Post

Bongkar Sindikat Balpres, Polda Metro Sita 207 Bal Pakaian Bekas

Next Post

Kapolda Metro Ajak Pelajar Jaga Jakarta: Cegah Perundungan dan Tawuran

Next Post

Kapolda Metro Ajak Pelajar Jaga Jakarta: Cegah Perundungan dan Tawuran

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Follow us on social media:

Recent News

  • Tindak Lanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi, Polri Bentuk Tim Pokja
  • Usai Diputus MK Soal Larangan Polisi Rangkap Jabatan, Polri Bentuk Tim Pokja
  • Polri Bentuk Tim Pokja Tindak Lanjuti Putusan MK

Category

  • Berita Harian
  • Blog
  • Cyber Journalisme Polri
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kegiatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Opinion
  • Politics
  • Tahukah Kamu
  • World
  • Kadiv Humas Polri
  • Sandi Nugroho
  • Irjen Pol Sandi Nugroho
  • Contact
  • Irjen Pol Sandi Nugroho Website
  • Forum Merah Putih
  • Merah Putih

© 2023 BloggerPolri.com - Dikelola oleh Halo Dunia Network.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • Berita Harian
  • Tahukah Kamu
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Kegiatan
  • Opinion

© 2023 BloggerPolri.com - Dikelola oleh Halo Dunia Network.