{"id":3390,"date":"2025-11-19T18:16:30","date_gmt":"2025-11-19T18:16:30","guid":{"rendered":"https:\/\/bloggerpolri.com\/?p=3390"},"modified":"2025-11-19T18:16:30","modified_gmt":"2025-11-19T18:16:30","slug":"polri-gerak-cepat-bentuk-pokja-bahas-implementasi-putusan-mk-soal-jabatan-sipil","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bloggerpolri.com\/index.php\/2025\/11\/19\/polri-gerak-cepat-bentuk-pokja-bahas-implementasi-putusan-mk-soal-jabatan-sipil\/","title":{"rendered":"Polri Gerak Cepat: Bentuk Pokja Bahas Implementasi Putusan MK soal Jabatan Sipil"},"content":{"rendered":"<div class=\"td-pb-row\">\n<div class=\"td-pb-span12\">\n<div class=\"td-post-header td-pb-padding-side\">\n<header>\n<h1 class=\"entry-title\">Polri Gerak Cepat: Bentuk Pokja Bahas Implementasi Putusan MK soal Jabatan Sipil<\/h1>\n<div class=\"meta-info\"><span class=\"td-post-date\"><time class=\"entry-date updated td-module-date\" datetime=\"2025-11-17T21:34:22+07:00\">17 November 2025, 21:34<\/time><\/span><\/div>\n<\/header>\n<\/div>\n<\/div>\n<\/div>\n<div class=\"td-pb-row\">\n<div class=\"td-pb-span8 td-main-content\" role=\"main\">\n<div class=\"td-ss-main-content\">\n<div class=\"td-post-featured-image\">\n<figure><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"entry-thumb td-animation-stack-type0-2\" title=\"Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho berbicara di Apel Kesiapsiagaan Divhumas Polri dalam rangka persiapan Operasi Lilin 2024 di Jakarta, Rabu (18\/12\/2024)\" src=\"https:\/\/aktual.com\/wp-content\/uploads\/2024\/12\/IMG-20241218-WA0013_1-1-681x454.jpg\" sizes=\"auto, (max-width: 681px) 100vw, 681px\" srcset=\"https:\/\/aktual.com\/wp-content\/uploads\/2024\/12\/IMG-20241218-WA0013_1-1-681x454.jpg 681w, https:\/\/aktual.com\/wp-content\/uploads\/2024\/12\/IMG-20241218-WA0013_1-1-630x420.jpg 630w, https:\/\/aktual.com\/wp-content\/uploads\/2024\/12\/IMG-20241218-WA0013_1-1-640x426.jpg 640w, https:\/\/aktual.com\/wp-content\/uploads\/2024\/12\/IMG-20241218-WA0013_1-1.jpg 800w\" alt=\"Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho berbicara di Apel Kesiapsiagaan Divhumas Polri dalam rangka persiapan Operasi Lilin 2024 di Jakarta, Rabu (18\/12\/2024)\" width=\"681\" height=\"454\" \/><figcaption class=\"wp-caption-text\">Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho berbicara di Apel Kesiapsiagaan Divhumas Polri dalam rangka persiapan Operasi Lilin 2024 di Jakarta, Rabu (18\/12\/2024)<\/figcaption><\/figure>\n<\/div>\n<div class=\"td-post-content td-pb-padding-side\">\n<p>Jakarta, Aktual.com \u2013 Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membentuk tim kelompok kerja (pokja) untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114\/PUU-XXIII\/2025 terkait polisi aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil.<\/p>\n<p>Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho mengatakan pembentukan tim pokja tersebut merupakan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo usai rapat bersama pejabat utama Polri pada Senin (17\/11) pagi.<\/p>\n<p>\u201cBapak Kapolri telah mengumpulkan para pejabat utama yang terkait di bidang itu untuk membahas hal tersebut dan mendapatkan arahan dari Bapak Kapolri, berdasarkan hasil putusan rapat tersebut bahwa Polri akan membentuk tim pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait dengan putusan MK tersebut,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Dia menjelaskan tim pokja tersebut dibentuk agar tidak terjadi multitafsir atas putusan Mahkamah. Hal itu mengingat putusan MK tersebut juga berkaitan dengan kementerian\/lembaga lainnya.<\/p>\n<p>Kapolri memerintahkan jajaran untuk berkoordinasi, berkolaborasi, dan berkonsultasi dengan semua pemangku kepentingan. Pokja, kata Sandi, akan bekerja secara maraton untuk mendapatkan formulasi yang paling tepat dan tidak menimbulkan polemik.<\/p>\n<p>Dari laporan pokja nantinya, Kapolri akan membuat keputusan mengenai langkah yang akan dilakukan, termasuk perihal apakah Polri akan menarik personel aktif yang saat ini menjabat di luar kepolisian.<\/p>\n<p>\u201cNanti Bapak Kapolri akan mendapatkan laporan khusus dari tim pokja tersebut tentang apa yang akan dikerjakan oleh Polri, itu terkait dengan yang sudah berada di luar struktur maupun yang akan berdinas di kementerian\/lembaga, baik karena permintaan dari kementerian\/lembaga tersebut maupun karena pembinaan karier,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Terlepas dari itu, Sandi mengatakan penugasan anggota Polri di luar kepolisian selama ini telah berdasarkan mekanisme perundang-undangan.<\/p>\n<p><strong>Sandi menambahkan tim pokja diharapkan dapat bekerja secepat-cepatnya.<\/strong><\/p>\n<p>\u201cKita berpacu dengan waktu untuk secepat-cepatnya sehingga semua hal bisa terselesaikan dan khususnya bahwa konsentrasi kita adalah sama-sama membangun bangsa ini untuk lebih maju ke depan dengan berkolaborasi dan bersinergi dengan semua komponen bangsa, termasuk dengan kementerian\/lembaga,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Sebelumnya, MK menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.<\/p>\n<p>MK melalui Putusan Nomor 114\/PUU-XXIII\/2025 yang diucapkan pada Kamis (14\/11), menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.<\/p>\n<p>\u201cMenyatakan frasa \u2018atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri\u2019 dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,\u201d kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.<\/p>\n<p>MK dalam hal ini mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya. Adapun para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.<\/p>\n<p>Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.<\/p>\n<p>Artinya, kata Ridwan, jika dipahami dan dimaknai secara saksama, \u201cmengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian\u201d merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.<\/p>\n<p>Namun, Mahkamah menelaah, frasa \u201catau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri\u201d dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri ternyata sama sekali tidak memperjelas norma batang tubuh sehingga menyebabkan ketidakjelasan norma.<\/p>\n<p>\u201cPerumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,\u201d ucap Ridwan.<\/p>\n<\/div>\n<\/div>\n<\/div>\n<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Polri Gerak Cepat: Bentuk Pokja Bahas Implementasi Putusan MK soal Jabatan Sipil 17 November 2025, 21:34 Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho berbicara di Apel Kesiapsiagaan Divhumas Polri dalam rangka persiapan Operasi Lilin 2024 di Jakarta, Rabu (18\/12\/2024) Jakarta, Aktual.com \u2013 Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membentuk tim kelompok kerja (pokja) untuk menindaklanjuti Putusan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,28],"tags":[],"class_list":{"0":"post-3390","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","6":"category-blog","7":"category-cyber-journalisme-polri"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bloggerpolri.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3390","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bloggerpolri.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bloggerpolri.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bloggerpolri.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bloggerpolri.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3390"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/bloggerpolri.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3390\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3391,"href":"https:\/\/bloggerpolri.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3390\/revisions\/3391"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bloggerpolri.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3390"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bloggerpolri.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3390"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bloggerpolri.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3390"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}