{"id":3398,"date":"2025-11-19T18:53:10","date_gmt":"2025-11-19T18:53:10","guid":{"rendered":"https:\/\/bloggerpolri.com\/?p=3398"},"modified":"2025-11-19T18:53:10","modified_gmt":"2025-11-19T18:53:10","slug":"mabes-polri-tegaskan-penugasan-polisi-di-luar-struktur-berdasarkan-permintaan-kementerian-lembaga","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bloggerpolri.com\/index.php\/2025\/11\/19\/mabes-polri-tegaskan-penugasan-polisi-di-luar-struktur-berdasarkan-permintaan-kementerian-lembaga\/","title":{"rendered":"Mabes Polri Tegaskan Penugasan Polisi di Luar Struktur Berdasarkan Permintaan Kementerian\/Lembaga"},"content":{"rendered":"<h1 class=\"text-2xl md:text-3xl font-black mt-2 leading-tight\">Mabes Polri Tegaskan Penugasan Polisi di Luar Struktur Berdasarkan Permintaan Kementerian\/Lembaga<\/h1>\n<div class=\"flex mt-3 flex-row items-center\">\n<div class=\"flex w-10 h-10 md:w-12 md:h-12 rounded-full bg-gray-100 overflow-hidden\"><img decoding=\"async\" class=\"w-full object-cover\" src=\"https:\/\/beritanasional.com\/storage\/gambar\/foto\/user\/bachtiarudin-alam-10102025-153218.jpg\" alt=\"\" aria-hidden=\"true\" \/><\/div>\n<div class=\"flex flex-col justify-between\"><\/div>\n<\/div>\n<div class=\"w-full mt-4\">\n<div id=\"st-1\" class=\"sharethis-inline-share-buttons st-center st-has-labels  st-inline-share-buttons st-animated\">\n<div class=\"st-btn st-last\" data-network=\"telegram\"><\/div>\n<\/div>\n<\/div>\n<div class=\"mt-4 text-base md:leading-relaxed space-y-5 xisi\">\n<p>Mabes Polri menyebut penempatan anggota polisi aktif dinas di luar struktur bukan inisiatif internal. Tetapi, ditempatkan atas permintaan resmi dari kementerian atau lembaga (K\/L) yang ditindaklanjuti SSDM Polri.<\/p>\n<p>Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan bahwa penempatan tersebut dilakukan telah sesuai aturan yang berlaku mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres).<\/p>\n<div class=\"flex flex-col md:float-left w-full md:w-5\/12 h-auto\">\n<div class=\"px-5 md:mr-5 bg-gradient-to-tr from-slate-200 to-slate-100 h-auto rounded-md\">\n<div class=\"mt-2 font-bold text-sm text-white\"><\/div>\n<div class=\"my-3 flex flex-col divide-y divide-red-600\">\n<div class=\"py-2 text-sm font-semibold hover:text-red-600\">Komisi Percepatan Reformasi Polri Tampung Usulan Polri di Bawah Kementerian Kemanan<\/div>\n<div class=\"py-2 text-sm font-semibold hover:text-red-600\">Komisi Reformasi Tampung Masukan Polri di Bawah Kementerian Keamanan<\/div>\n<div class=\"py-2 text-sm font-semibold hover:text-red-600\">Polri Jelaskan Skema Penugasan Luar Struktur: Hak Terpenuhi, Tanpa Rangkap Jabatan<\/div>\n<\/div>\n<\/div>\n<div class=\"block w-full md:w-5\/12 h-2 md:h-1\"><\/div>\n<\/div>\n<p>\u201cPenugasan anggota Polri di luar struktur dilakukan karena adanya permintaan dari kementerian atau lembaga terkait. Setelah asesmen dilakukan, baru diajukan melalui keputusan Presiden untuk jabatan tertentu,&#8221; kata Sandi dikutip Selasa (18\/11\/2025).<\/p>\n<p>Atas alur mekanisme yang telah dijelaskan, Sandi menegaskan bahwa penugasan anggota aktif Polri di luar struktur bukan atas surat yang dikeluarkan Kapolri<\/p>\n<p>\u201cKeputusan untuk personel Polri duduk di kementerian\/lembaga adalah dengan keputusan Presiden, bukan dengan surat penugasan Kapolri,&#8221; tuturnya.<\/p>\n<p>Sehingga untuk komposisi lengkap penugasan ribuan anggota aktif yang bekerja di berbagai kementerian dan lembaga data terbaru ada sekitar 300 untuk jabatan manajerial atau struktural.<\/p>\n<p>Sementara itu, terkait data lebih dari 4.000 anggota aktif lainnya yang bertugas di luar struktur. Lebih kepada dukungan sebagai staf pendukung, ajudan, pengawal, penyidik, hingga staf khusus (stafsus).<\/p>\n<p>\u201cYang menduduki jabatan manajerial itu sekitar tiga ratusan. Sedangkan angka 4.351 itu termasuk staf, ajudan, pengawal, dan fungsi pendukung lainnya. Jadi bukan semuanya jabatan sipil yang manajerial,&#8221; bebernya.<\/p>\n<h2><strong>Bentuk Pokja<\/strong><\/h2>\n<p>Disisi lain, saat ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah membentuk kelompok kerja (Pokja) sebagai bentuk respon atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polisi yang dilarang menduduki jabatan sipil.<\/p>\n<p>&#8220;Bapak Kapolri berdasarkan hasil putusan rapat tersebut bahwa Polri akan membentuk tim Pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait dengan putusan MK tersebut,&#8221; ujar Sandi<\/p>\n<p>Dilanjutkan Sandi, Pokja tersebut nantinya bakal berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kemenkum, Kemenkeu hingga Mahkamah Konstitusi (MK).<\/p>\n<p>Hal ini dimaksudkan untuk Tim Pokja bisa menyamakan persepsi terkait putusan MK dengan sejumlah pihak agar putusan tersebut tidak multitafsir, dan diterapkan sebagaimana mestinya.<\/p>\n<p>&#8220;Sehingga tidak menjadi multitafsir harapanya ke depannya. Karena hal ini juga menyangkut adanya beberapa hal yang berkaitan dengan kementerian lembaga lainnya,&#8221; imbuhnya.<\/p>\n<p>&#8220;Yang pasti, bahwa Kepolisian sangat mengapresiasi dan menghormati putusan dari MK dan akan menindaklanjuti keputusan MK tersebut,&#8221; sambung dia.<\/p>\n<p>Adapun putusan MK turut mengabulkan perkara Nomor 114\/PUU-XXIII\/2025. Pemohon perkara, advokat Syamsul Jahidin dan lulusan sarjana ilmu hukum Christian Adrianus Sihite menguji Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).<\/p>\n<p>Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (13\/11\/2025), MK menyatakan frasa &#8216;atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri&#8217; bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat<\/p>\n<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Mabes Polri Tegaskan Penugasan Polisi di Luar Struktur Berdasarkan Permintaan Kementerian\/Lembaga Mabes Polri menyebut penempatan anggota polisi aktif dinas di luar struktur bukan inisiatif internal. Tetapi, ditempatkan atas permintaan resmi dari kementerian atau lembaga (K\/L) yang ditindaklanjuti SSDM Polri. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan bahwa penempatan tersebut dilakukan telah sesuai aturan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,28],"tags":[],"class_list":{"0":"post-3398","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","6":"category-blog","7":"category-cyber-journalisme-polri"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bloggerpolri.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3398","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bloggerpolri.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bloggerpolri.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bloggerpolri.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bloggerpolri.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3398"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/bloggerpolri.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3398\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3399,"href":"https:\/\/bloggerpolri.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3398\/revisions\/3399"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bloggerpolri.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3398"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bloggerpolri.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3398"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bloggerpolri.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3398"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}