Polda Papua Barat bentuk tim khusus penertiban tambang ilegal
Kepala Polda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir di Manokwari, Rabu, mengatakan bahwa pembentukan tim khusus tersebut dilakukan seusai Pemilu 2024.
“Setelah Februari, saya bentuk tim baru kami turun ke lokasi. Kami hajar itu (tambang ilegal),” katanya.
Ia menegaskan maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang terjadi di beberapa wilayah di Papua Barat harus segera dihentikan karena merusak kelestarian lingkungan.
Kepolisian telah menerima informasi tentang penggunaan ratusan alat berat dan bahan kimia berbahaya seperti merkuri untuk kegiatan penambangan emas ilegal.
“Kalau tambang pakai cara tradisional silakan, tapi penambang yang pakai alat berat kami hajar karena merusak alam,” tegas Johnny Isir.
Ia mengajak pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda di Papua Barat untuk mengedukasi masyarakat terutama pemilik hak ulayat.
Kesadaran dan pemahaman masyarakat terutama pemilik hak ulayat, merupakan faktor penting keberhasilan dalam memberantas seluruh aktivitas pertambangan ilegal.
“Nanti masyarakat yang rasakan dampak kerusakan lingkungan akibat kegiatan tambang pakai alat berat,” jelas dia.
Menurut Kapolda, masyarakat belum memiliki rencana pemulihan atas kerusakan alam dan lingkungan pasca-tambang sehingga diperlukan tindakan tegas penghentian seluruh kegiatan tambang tersebut.
Masyarakat terutama pemilik hak ulayat selama ini hanya mendapatkan pembagian hasil dari kegiatan tambang ilegal lebih kurang Rp300 juta tanpa menyadari efek buruk kerusakan lingkungan pada masa mendatang.
“Masyarakat dapat uang tidak seberapa, tetapi lingkungan semakin rusak. Saya minta masyarakat harus berpikir panjang,” ucap Kapolda.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Papua Barat Johan Abraham Tulus mengatakan, pemerintah daerah mengalami kendala dalam penerbitan izin pertambangan rakyat untuk mencegah aktivitas ilegal.
Hal tersebut dipengaruhi status hutan yang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi dan hutan lindung.
“Selama ini terkendala dengan status kawasan hutan, sehingga izin pertambangan rakyat belum bisa diterbitkan,” kata Johan Abraham.
Menurut dia, regulasi tentang pertambangan rakyat telah diakomodasi melalui peraturan daerah khusus (Perdasus), namun implementasinya menunggu pengalihan status kawasan hutan.
Oleh sebab itu, pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan pada sektor kehutanan seperti Dinas Kehutanan dan Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan (BPKH).
Apabila sektor kehutanan merealisasikan pengalihan fungsi status kawasan, kata dia, pemerintah provinsi menindaklanjuti dengan melakukan survei lokasi yang berpotensi untuk penerbitan izin pertambangan rakyat.
“Meski ada perdasus tapi harus mengacu ke status kawasan hutan,” jelas Johan.