• Contact
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
Blogger Polri
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Tahukah Kamu
  • Nasional
  • Edukasi
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Tahukah Kamu
  • Nasional
  • Edukasi
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Internasional
No Result
View All Result
Blogger Polri
No Result
View All Result
Home Edukasi

Mabes Polri Sebut Pembuatan Perpol Kortastipidkor Masih Diharmonisasi

admin by admin
October 23, 2024
in Edukasi
0
Mabes Polri Sebut Pembuatan Perpol Kortastipidkor Masih Diharmonisasi
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mabes Polri Sebut Pembuatan Perpol Kortastipidkor Masih Diharmonisasi

 

JAKARTA – Mabes Polri menyampaikan korps pemberantasan tindak pidana korupsi (Kortastipidkor) masih dilakukan harmonisasi dengan kementerian terkait. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan proses harmonisasi itu dilakukan agar pihaknya dapat segera membuat peraturan polisi (perpol) terkait korps teranyar itu. Adapun, lembaga yang dilibatkan dalam harmonisasi yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Kementerian Keuangan hingga Kementerian Hukum. “Kalau dari sisi peraturan, setelah perpres turun untuk bisa dieksekusi, maka akan dibuatkan Perpolnya dulu dengan mengharmonisasi dengan kementerian lembaga terkait,” ujarnya di Jakarta, Selasa (22/10/2024). Selain itu, Sandi juga menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan penunjukan untuk pejabat struktural dalam Kortastipidkor Polri. “Ya, bisa berjalan dua iringan untuk masalah dua-duanya [harmonisasi dan penunjukan struktural],” pungkasnya.

Jokowi Resmi Teken Perpres Pembentukan Kortastipidkor Polri, Ini Tugasnya Mabes Polri Pastikan Dua Komjen yang Masuk Kabinet Sudah Tak Berstatus Anggota Sebagai informasi, Kortastipidkor dibentuk melalui Perpres No.122/2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang diteken Jokowi pada 15 Oktober 2024. Dalam beleid itu Jokowi telah mengatur soal tugas dan fungsi korps teranyar Bhayangkara itu melalui Pasal 20 A. Perinciannya, korps ini akan membantu Kapolri dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Adapun, Kortastipidkor juga bakal dipimpin Kakortastipidkor dengan pangkat Irjen atau bintang dua dan memiliki tiga direktorat.

Previous Post

Kadiv Humas Polri Hadiri Penandatanganan SKB Gugus Tugas Pemantauan Pemberitaan Pilkada 2024

Next Post

Polwan Polresta Bulungan Cek Kesiapan Ruang VVIP Sebelum Pelaksanaan Debat Cabup dan Cawabup

Next Post
Polwan Polresta Bulungan Cek Kesiapan Ruang VVIP Sebelum Pelaksanaan Debat Cabup dan Cawabup

Polwan Polresta Bulungan Cek Kesiapan Ruang VVIP Sebelum Pelaksanaan Debat Cabup dan Cawabup

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Follow us on social media:

Recent News

  • Kadiv Humas Ajak Masyarakat Tak Ragu Laporkan Aksi Premanisme Melalui Call Center Maupun WA Aduan
  • Kapolri Perintahkan Operasi Serentak Berantas Premanisme di Seluruh Indonesia
  • Polri Tuntaskan Ribuan Kasus Premanisme, Wujud Nyata Perlindungan Kepada Masyarakat

Category

  • Berita Harian
  • Blog
  • Cyber Journalisme Polri
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kegiatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Opinion
  • Politics
  • Tahukah Kamu
  • World
  • Kadiv Humas Polri
  • Sandi Nugroho
  • Irjen Pol Sandi Nugroho
  • Contact
  • Irjen Pol Sandi Nugroho Website
  • Forum Merah Putih
  • Merah Putih

© 2023 BloggerPolri.com - Dikelola oleh Halo Dunia Network.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • Berita Harian
  • Tahukah Kamu
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Kegiatan
  • Opinion

© 2023 BloggerPolri.com - Dikelola oleh Halo Dunia Network.