RUU Narkotika Disorot, BNN Minta Kewenangan Penyadapan Diperkuat

Tanggal:

RUU Narkotika Disorot, BNN Minta Kewenangan Penyadapan Diperkuat

 

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Suyudi Ario Seto, menyoroti pentingnya kewenangan penyadapan dalam upaya pengungkapan kasus narkotika di Indonesia.

Menurut Suyudi, saat ini masih terdapat perbedaan pandangan antar lembaga penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, terkait waktu pelaksanaan penyadapan.

Sebagian pihak menilai penyadapan sebaiknya dilakukan pada tahap penyidikan, dengan merujuk pada prinsip hak asasi manusia dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Namun, Suyudi berpandangan bahwa penyadapan justru perlu dilakukan sejak tahap penyelidikan untuk meningkatkan efektivitas penanganan kasus.

“Kewenangan penyadapan sangat penting sejak tahap awal untuk memetakan jaringan kejahatan,” kata Suyudi dalam RDPU bersama Komisi III DPR dan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4).

Suyudi menjelaskan, teknik penyelidikan khusus seperti penyadapan, controlled delivery, dan undercover buy merupakan bagian dari aktivitas intelijen yang bersifat tertutup.

Metode tersebut tidak semata-mata bertujuan untuk langsung menghadirkan alat bukti di pengadilan, melainkan untuk memperoleh bukti permulaan dan memetakan jaringan peredaran narkotika.

“Dengan penyadapan sejak penyelidikan, kita bisa menentukan apakah seseorang pengguna atau bagian dari jaringan,” ujarnya.

Di sisi lain, Kejaksaan disebut mengusulkan agar kewenangan penyadapan hanya dimiliki penyidik BNN, seperti praktik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, Suyudi menilai usulan tersebut masih perlu dikaji lebih dalam, mengingat banyak penyidik BNN berasal dari kepolisian.

Ia juga menyoroti ketentuan dalam KUHAP baru yang membatasi penyadapan hanya pada tahap penyidikan. Menurutnya, pembatasan tersebut berpotensi menghambat pengungkapan kasus narkotika yang bersifat tertutup dan bergerak secara senyap.

BNN mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika mengatur secara tegas kewenangan penyadapan sebagai aturan khusus (lex specialis).

Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat efektivitas pemberantasan narkotika di Indonesia. 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bagikan berita:

Daftar

spot_imgspot_img

Populer

Berita Serupa
Terkait

Polri–Universitas Borobudur Perkuat Kolaborasi, Akselerasi Transformasi Pendidikan melalui Pusat Studi Kepolisian

Polri–Universitas Borobudur Perkuat Kolaborasi, Akselerasi Transformasi Pendidikan melalui Pusat...

Polres Metro Jakarta Timur turut membangun kerjasama dengan Universita Borobudur

Polres Metro Jakarta Timur turut membangun kerjasama dengan Universita...

Polres Metropolitan Jakarta Timur turut membangun kerjasama dengan Universita Borobudur

Pusat Studi Kepolisian • Polres Metropolitan Jakarta Timur turut...

Pusat Studi Kepolisian • Polres Metropolitan Jakarta Timur turut membangun kerjasama dengan Universita Borobudur

Pusat Studi Kepolisian • Polres Metropolitan Jakarta Timur turut...